FORUM KEADILAN – Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) diperingati pada tanggal 20 Februari setiap tahunnya.
Dasar penetapan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia berdasarkan surat Keputusan Preisden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1991 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Isi Surat Keputusan tersebut adalah bahwa tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja dan bukan hari libur.
Hari Pekerja Indonesia berbeda dengan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei atau MayDay.
Sejarah Hari Pekerja Indonesia
Sejarah Hari Pekerja Indonesia bermula dari kelahiran Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).
Didirikannya FBSI pada 20 Februari 1973 didasarkan atas keinginan dari berbagai Serikat Pekerja dari berbagai perusahaan.
Serikat Pekerja tersebut pun mewujudkan aspirasi para pekerja.
Saat itu Agus Sudjono terpilih sebagai Ketua Umum FBSI pertama.
Deklarasi inilah yang menjadi tonggak bersatunya para pekerja Indonesia.
Pada kongres tanggal 23-30 November 1985, FBSI berganti nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Kehadiran SPSI diharapkan mampu menumbuhkan jati diri dan kebanggaan di kalangan pekerja Indonesia.
Selain itu, untuk memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila.
Inilah alasan pemerintah memandang perlu menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia atau Harpekkindo.
Hingga kini Hari Pekerja Indonesia diperingati pada 20 Februari setiap tahunnya.*