FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra, Kamis, 16/2/2023, pagi. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Teddy Minahasa memasuki ruang sidang pukul 09.33 WIB. Teddy tampak mengenakan kemeja batik berwana coklat dan celana bahan hitam.
“Persidangan kita lanjutkan, agendanya masih mendengarkan saksi-saksi yang diajukan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membuka agenda sidang, Kamis, 16/2/2023.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.40 WIB. Agenda persidangan dilaksanakan di ruang sidang utama Kusumah Atmadja.
Lima saksi dihadirkan oleh JPU adalah:
- Natanael Ginting (Kacab Dollarasia Cibubur)
- Timotius Cleren (Staf Hukum BCA KCA Cibubur)
- Fatullah (karyawan swasta)
- Maulana alias Mul (asisten rumah tangga)
- Imron (Karyawan swasta).
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis, 2/2.
Lapora As’ad Syamsul Abidin