Lima orang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dijatuhi vonis.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang secara marathon sejak senin-rabu, 13-15 februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Empat terdakwa dihukum jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa. Hanya Richard Eliezer yang divonis lebih ringan dari tuntutan.