Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Hakim Beberkan Hal yang Ringankan Hukuman Richard Eliezer

Redaksi
Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.

Eliezer dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15/2/2023.

Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Majelis hakim membeberkan hal-hal yang meringankan hukuman Eliezer.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan ada satu hal yang memberatkan,  yakni hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa hingga Brigadir J meninggal.

Sedangkan yang meringankan, majelis hakim menyatakan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Usia yang masih muda juga menjadi pertimbangan dengan harapan Eliezer memperbaiki diri di kemudian hari.

Vonis satu tahun enam bulan penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Eliezer awalnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.*