Vonis Mati Ferdy Sambo, Inilah Tata Cara Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia

FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis terhadap Sambo ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13/2/2023.
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana,” ujar majelis hakim.
Diketahui, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.”
Pasal tersebut diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 02/PNPS/1964.
Sesuai Pasal 1 UU tersebut diatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati yang diatur dalam KUHP antara lain:
- Pasal 104 KUHP: makar membunuh kepala negara.
- Pasal 111 ayat 2 KUHP: mengajak negara asing menyerang Indonesia.
- Pasal 124 ayat 3 KUHP: memberikan pertolongan kepada musuh saat Indonesia dalam keadaan perang.
- Pasal 140 ayat 4 KUHP: membunuh kepala negara sahabat.
- Pasal 340 KUHP: pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
- Pasal 365 ayat 4 KUHP: pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
- Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah hukuman mati.
- Beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Hukuman mati juga berlaku bagi pelaku korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan Hukuman Mati
Berdasarkan UU Nomor 02/PNPS/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahu terpidana.
Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, dan berada di bawah pimpinan Perwira.
Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade mobil atau Brimob.
Tata caranya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Pasal 15 Tahun 2010:
- Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
- Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
- Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
- Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
- Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
- Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, “Lapor, pelaksanaan pidana mati siap.”
- Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
- Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, “Laksanakan.”
- Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, “Laksanakan.”
- Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
- Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
- Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
- Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
- Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati
- Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
- Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
- Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
- Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
- Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
- Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
- Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana.
- Apabila dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.
- Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai saat dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
- Kemudian, Komandan Pelaksana pun melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, “Pelaksanaan pidana mati selesai”.*