Jumat, 05 September 2025
Menu

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Sempat Tolak Perintah Sambo

Redaksi
Ricky Rizal disebut sempat tolak perintah Sambo
Ricky Rizal disebut sempat tolak perintah Sambo
Bagikan:

FORUM KEADIILAN – Ricky Rizal terbukti memenuhi unsur turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis pada Selasa, 14/2/2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Morgan mengatakan Ricky terbukti melakukan perintah Ferdy Sambo.

Salah satunya adalah mengawasi dan mengamankan senjata Brigadir J.

“Terdakwa mengamankan senjata milik Brigadir J, namun tidak mengamankan pisau milik Kuat Ma’ruf,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ricky disebut bersedia ketika diminta oleh Ferdy Sambo untuk mem-backup Sambo ketika penembakan terjadi.

Hakim awalnya mengatakan Ricky menolak perintah Sambo yang meminta untuk menembak Yosua, namun Ricky akhirnya bersedia.

“Menimbang bahwa terdakwa setelah mendapat tawaran dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua, tetapi menolak karena tidak kuat mental. Tapi tidak menolak untuk mem-backup Ferdy Sambo kalau Yosua melawan,” kata hakim.

Berdasarkan hal tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Ricky memiliki tujuan yang sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal 13 tahun penjara,” kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel.*