15 Tahun untuk Kuat

Kuat Ma’ruf (KM) terdajwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis hukuman penjara 15 tahun.
Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14/2/2023, tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang selama 8 tahun.
Dalam persidangan mencuat beberapa peran sopir keluarga Ferdy Sambo (FS) tersebut dalam pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.