Profil Hakim Wahyu Iman Santoso yang Beri Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso. | ist
Hakim Wahyu Iman Santoso. | ist

FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang, 13/2/2023.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusannya.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana..mati,” tandas hakim Wahyu. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Tak hanya itu, hakim juga memberikan vonis penjara 20 tahun kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Putusan ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.

Keputusan majelis hakim mendapat apresiasi dari sebagian besar masyarakat Indonesia. Jagat media sosial riuh, bahkan vonis Ferdy Sambo menjadi trending topik di Twitter.

Pujian juga dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, majelis hakim memiliki independensi dan tanpa beban dalam mengadili perkara Sambo.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud di akun Instagram resminya, Senin, 13/2.

Lantas, siapakah Hakim Wahyu Iman Santoso?

Wahyu lahir pada 17 Februari 1976. Dia diangkat sebagai PNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda. Wahyu sempat menduduki sederet jabatan di beberapa pengadilan negeri, sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Wahyu pernah menjadi hakim di PN Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Selain itu, dia juga sempat menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.

Lalu, dia pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022. Kemudoan, Wahyu juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022. Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang mendapat promosi jabatan jadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022 saat masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.

Dari laporan itu terungkap, Wahyu Iman Santoso memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp 7.900.000.000 atau 7,9 miliar.

Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar.

Sehingga, Wahyu memiliki harta kekayaan total sebesar Rp12.009.356.307 dan hutang Rp693.452.912.

Wahyu Iman Santoso dipercaya memimpin sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bergulir sejak Oktober 2022 lalu. *