Kurang Kondusif, Sidang Vonis Ferdy Sambo Ditunda 30 Menit

FORUM KEADILAN – Mantan Kadiv Propam Polri Fedry Sambo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin, 13/2/2023.
Sidang vonis adalah sidang untuk penentuan keputusan hakim terhadap suatu perkara oleh seorang terdakwa. Sidang ini dilaksanakan setelah sidang duplik pada pekan lalu.
Proses persidangan ini direncanakan mulai pukul 09:30 WIB Senin pagi. Namun, ditunda sekitar 30 menit. Hal tersebut karena banyaknya masyarakat dan jurnalis yang ingin menyaksikan, sehingga situasi menjadi kurang kondusif.
Sidang hari ini juga dihadiri orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Mereka sudah hadir di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09:00 WIB, yang mana mereka sudah berada di Jakarta dari Jambi sejak Minggu, 12/02.
Selain Ferdy Sambo, sang istri, Putri Candrawathi, juga akan menjalani sidang vonis hari ini.
Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua, dan tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Mohammad Arfan Fauzi