Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Hakim Sebut Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma’ruf Ikut Rencana Ferdy Sambo

Redaksi
Putri Candrawathi. (IST)
Putri Candrawathi. (IST)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jaksel menyebut Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma’ruf ke lantai tiga rumah di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Alasannya untuk menemui Ferdy Sambo sebagai bagian dari rencana permbunuhan terhadap Brigadir J.

“Setelah diteliti seksama, tampilan CCTV itu terlihat jelas ikutnya saksi Kuat merupakan ajakan terdakwa terbukti setelah terdakwa PCR dan masuk ke rumah Saguling saat melewati pintu terdakwa berbalik menghadap keluar serta melambaikan tangan serta memberikan isyarat dengan tubuhnya sebagai tanda panggilan kepada seseorang yang ternyata diketahui orang yang dipanggil terdakwa masuk lift menuju lantai 3 adalah saksi Kuat Maruf,” ujar Alimin Ribut saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13/2/2023.

Tak lama setelah itu, Ferdy Sambo juga menyusul ke lantai 3 rumah Saguling.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan saat itu Ferdy Sambo menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan Kuat Ma’ruf.

Setibanya di rumah dinas Duren Tiga, Kuat Ma’ruf menutup pintu utama lantai satu dan naik ke lantai dua untuk menutup pintu utama.

Sebelumnya, ART Diryanto alias Kodir mengungkapkan bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan siap digunakan.

“Menunjukkan peran saksi Kuat Ma’ruf dalam menyiapkan tempat agar apa yang terjadi di rumah Duren Tiga setidak-tidaknya tidak mencurigakan,” ujar Hakim Alimin.*