Guru Agama Cabuli Siswi SD di Duren Sawit, Modusnya Periksa PR Sambil Pangku

FORUM KEADILAN – Seorang guru agama bernama Muhammad Alamsyah (MA) melakukan pencabulan terhadap tujuh murid Sekolah Dasar (SD) di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengungkap, MA mencabuli tujuh siswinya dengan modus memeriksa pekerjaan rumah (PR).
MA awalnya memberikan PR kepada para siswinya. Kemudian, dia memanggil satu per satu siswinya di kelas untuk memeriksa PR tersebut.
“Di kelas para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu, mereka dipangku dan disuruh mengangkang,” ungkap Ahmad Fanani dalam keterangan video, dikutip, Sabtu, 11/2/2023.
Ahmad Fanani mengatakan, posisi MA kala itu juga mengangkang, sehingga membuat MA ereksi.
“Posisi duduk MA mengangkang juga, sehingga nafsunya tumbuh sampai alat kelaminnya berdiri,” ujar Ahmad Fanani.
Saat ini, MA sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. MA dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka (hukumannya) ditambah dua per tiga,” kata Ahmad Fanani.
Menurut Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, MA telah dinonaktifkan sementara dari profesinya sebagai guru.
“Guru itu sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara,” tutur Nahdiana.
Nantinya, Disdik akan menghentikan MA apabila guru tersebut terbukti bersalah.*