Rencana Penyehatan Keuangan Disetujui OJK, ini yang Harus Dilakukan Bumiputera

Gedung Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. | ist
Gedung Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. | ist

FORUM KEADILAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Lantas OJK meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

OJK telah melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), dewan komisaris dan direksi AJBB, serta pihak independen dan profesional lainnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan siaran pers OJK, surat pernyataan tidak keberatan atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan manajemen AJBB pada 10 Februari 2023, di kantor OJK.

Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama.

OJK berharap, seluruh pemangku kepentingan yaitu pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja, dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

Adapun langkah-langkah yang diminta OJK kepada perusahaan, yaitu, meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB.

Pada tahap awal, kata OJK, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.

OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.

AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama memiliki permasalahan terkait defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Hal itu yang membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK.

Sejatinya, AJBB telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, namun belum disetujui OJK. Hingga akhirnya OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.*