FORUM KEADILAN – Kasus peretasan wartawan Narasi TV berlanjut ke tahap pelaporan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat, 10/2/2023.
Muhammad Akbar Wijaya alias Jay Akbar, salah seorang wartawan Narasi TV yang menjadi korban peretasan itu tiba di PN Jaksel pada pukul 10.15 pagi dengan didampingi dua pengacara dari Azhar Haris Law Office.
“Pada hari ini, kita telah melakukan proses pendaftaran di pengadilan negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel),” kata kuasa hukum Akbar Wijaya, Muhammad Al Ayyubi kepada awak media di depan PN Jaksel, Jum’at, 10/2/2023.
Ayyubi menyampaikan, Independensi dan kerja-kerja wartawan harus tetap dijaga dan tidak boleh diganggu oleh pihak manapun.
“Peretasan yang dialami oleh Akbar Wijaya selaku wartawan yang bekerja di perusahaan Narasi TV adalah bentuk ancaman terhadap kerja-kerja wartawan,” ucap Ayyubi.
Kronologi Peretasan yang Dialami Wartawan Narasi TV
Ayyubi pun membeberkan kronologi kejadian yang dialami oleh Akbar Wijaya.
Ayyubi merincikan, pada tanggal 24 September 2022, Akbar Wijaya tiba-tiba keluar dari akun aplikasi Whatsapp miliknya. Namun, setiap kali masuk ke akun tersebut, ia tak memperoleh kode sandi sekali pakai atau OTP (one time password) yang biasanya dikirimkan penyedia layanan nomor seluler melalui pesan singkat.
Verifikasi melalui panggilan telepon pun tidak diterima Akbar. Padahal, kartu sim dari nomor ponsel yang digunakan sebagai identitas akun Whatsapp dikuasai oleh wartawan Narasi tersebut.
“Pertanyaannya kemudian kan kenapa ada pihak lain yang (bisa) menguasai nomor itu, siapa yang memberikan akses untuk itu? Nah, yang mengetahui dan memberikan izin akses untuk menguasai nomor itu adalah ya perusahaan Telkomsel sendiri. Tapi kenapa kemudian ada pihak lain yang bisa masuk kesitu?” ujar Ayyubi.
Menurut Ayyubi, seharusnya hanya ada satu orang yang dapat memiliki akses atas nomor telepon selulernya. Yaitu pengguna dari nomor itu, seperti telah diatur dalam Permenkominfo nomor 5 tahun 2021.
“Syarat mendaftar nomor telepon itu kan ada syarat KTP, ada nomor KK, seperti itu. Itu artinya bahwa ,hanya satu orang yang boleh memiliki nomor itu, tapi kenapa ada pihak lain yang masuk ke nomor itu, gitu,” tutur Ayyubi.
Ayyubi menjelaskan, hal itulah yang menjadi salah satu dasar laporan gugatan pihaknya terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Telkomsel kepada korban Akbar.
Kasus ini terkuak saat puluhan awak redaksi media Narasi mengalami upaya peretasan pada 24 September 2022. Peretas berusaha mengambil alih akun media sosial milik redaksi Narasi, seperti Facebook, Instagram, Telegram dan WhatsApp.
Berawal dari Akbar, satu per satu awak redaksi Narasi lainnya mengalami serangan. Menurut data yang dikumpulkan Forum dari berbagai sumber, tecatat lebih dari 30 awak redaksi Narasi yang menjadi korban upaya peretasan itu. Mereka berasal dari berbagai level, seperti pemimpin redaksi, manajer, produser hingga reporter.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin