Hakim Pertanyakan Agus Nurpatria Tak Serahkan CCTV ke Polres Jaksel

Agus Nurpatria
Agus Nurpatria, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. | ist

FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mempertanyakan kebenaran dibalik perintah mengamankan 20 titik CCTV kepada terdakwa Agus Nurpatria. Pertanyaan itu disampaikan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 13/1/2023,

Ahmad Suhel bertanya, pada saat mengetahui perintah Hendra Kurniawan kepada Ari Cahya untuk mengecek dan mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengapa Agus tidak menyerahkan CCTV kepada pihak yang lebih berkompeten yaitu Polres Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

“Kan jadi begini ya, ada yang berkompeten, itu juga terkait dengan peristiwa tembak menembak juga di situ, kenapa gak langsung saja, kan yang lebih berkompeten kan ada, walaupun saudara diperintahkan, kenapa gak langsung saja ke situ?,” tanya Ahmad Suhel.

Agus Nurpatria sebelumnya mengaku mendengar perintah Hendra Kurniawan kepada Ari Cahya untuk mengecek dan mengamankan CCTV di sekitar area rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. Perintah itu dia dengar lantaran saat itu Hendra menggunakan handphone milik Agus.

Agus Nurpatria kemudian mendapat telepon dari Irfan Widyanto, anak buah Ari Cahya, yang melaporkan 20 titik CCTV di sekitar area rumah Duren Tiga. Agus langsung meminta bertemu dengan Irfan.

“Iya, waktu itu, Irfan nanti kamu ketemu saya di gapura lapangan basket, makanya saya masuk lagi lapor Pak Hendra,” ujar Agus.

Saat bertemu Irfan, Agus menunjukkan beberapa lokasi CCTV yang terletak di atas gapura, di dekat rumah Kasat Reskrim, CCTV yang mengarah ke carport, dan CCTV sebelum pertigaan.

“Saya tunjukkan CCTV yang di atas gapura itu, kita jalan ke depan, begitu melihat di saat itu saya belum tau itu rumahnya kasat reskrim. Ada juga menyuruk ke carport, terus sampai dengan sebelum pertigaan ada CCTV lagi, cuma karena mengarahnya tidak ke carport, membelakangi, saya tidak jadi tunjuk itu yang mulia,” ujar Agus mengisyaratkan untuk diamankan.

Hakim Ahmad Suhel mengaku kecewa dengan sikap Agus yang tidak berpikir memberikan CCTV kepada petugas Polres Jakarta Pusat yang lebih berwenang untuk itu.

“Makanya kalau seperti itu lebih baik, kalau seandainya sudah langsung saja perintahkan penyidik langsung toh masih di situ juga kok, gak kemana-mana,” ungkap Hakim.

Agus mengaku, dirinya hanya berpikir untuk menjalankan tugas dari atasannya. Hal ini yang menjadi pertanyaan Hakim, sebenarnya ada apa dibalik perintah ini semua.

“Apa sebenarnya di balik itu? Sudah ada yang berkepentingan tapi kenapa kemudian kok gak langsung aja suruh mereka aja,” tanya hakim.

Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Agus didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Yoshua.

Agus diduga mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pembunuhan tersebut.

“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18/10/2022 lalu.

Agus melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.*

Laporan Shifa Audia

Pos terkait