Kades Subik Poniran Dipecat Sepihak, Mendagri Perintahkan Bupati Lampung Utara Lantik Kembali

Mantan Kepala Desa Subik, Lampung Utara, Poniran HS (kaus hitam) dan pengacaranya, Zainudin Hasan menunjukkan ijazah paket B milik Poniran. | Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Desa Subik, Lampung Utara, Poniran HS, mencari keadilan atas nasibnya yang diberhentikan sepihak oleh bupati setempat. Poniran diberhentikan dari jabatannya terkait persoalan ijazah paket B, meski belum ada kekuatan hukum tetap.

Merespons pemberhentian tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini meminta Bupati Lampung Utara mengembalikan jabatan Poniran.

“Bapak Poniran HS telah diberhentikan sebagai Kepala Desa Subik oleh Bupati Lampung Utara, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang belum berkekuatan hukum tetap,” kata Zainudin Hasan, pengacara Poniran, Jumat, 10/2/2023.

Putusan PTUN dimaksud yakni terkait gugatan terhadap Kepala Sekolah PKBM Sepakat, Iskandar Zulkarnain, yang telah mengeluarkan ijazah paket B dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9962443178 atas nama Poniran HS, yang ternyata NISN tersebut bukanlah milik Poniran HS. Adapun penggugatnya adalah Yahya Pranoto, pesaing Poniran saat menjadi calon kades.

Akan tetapi, Kepala PKBM Iskandar Zulkarnain tak pernah menghadiri panggilan dari PTUN. Hal itu lantaran ketidaktahuan Iskandar ihwal masalah hukum. Selain tak paham hukum, saat itu istri Iskandar juga sedang sakit dan perlu pendampingan, sehingga yang bersangkutan tidak pernah hadir sidang.

Sampai akhirnya pengadilan memutuskan Iskandar Zulkarnain kalah. Namun, setelah sadar ada kekeliruan, akhirnya Iskandar Zulkarnain mengajukan banding melalui pengacaranya ke PTUN Medan.

Keputusan PTUN Bandar Lampung dinilai tidak sesuai dengan kenyataan. Menurutnya, ijazah Paket B yang diterbitkan untuk Poniran merupakan ijazah asli. Meskipun, Iskandar mengaku memang sempat ada salah pengetikan NISN dan telah dilakukan klarifikasi.

Namun, disela-sela banding tersebut tiba-tiba saja tanpa ada panggilan, surat yang berisi pemberhentian sebagai Kepala Desa Subik dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang ditandatangani oleh bupati pada 4 Oktober 2022.

“Tergugat dalam hal ini putusan PTUN adalah Kepala Sekolah PKBM Sepakat, bukan klien saya bapak Poniran HS. Sehingga pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, adalah cacat hukum,” jelas Zainudin.

Selain itu, menurut Zainudin, ijazah paket B dan paket C yang digunakan Poniran HS mendaftar sebagai kepala desa sah secara hukum. Adapun yang digugat adalah NISN ijazah paket B atau setara SMP.

“Terkait persoalan NISN Poniran memang ada kesalahan dalam pengetikan, tapi itu sudah direvisi (oleh pihak PKBM) pada 6 Desember 2021,” terang Zainudin.

Tak hanya cacat hukum ihwal pemberhentian Poniran dari jabatan Kades, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga dinilai telah menyalahi prosedur karena telah melantik Yahya Pranoto sebagai Kades Subik, menggantikan Poniran.

Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Lampung Utara berdasarkan surat yang ditandatangani bupati tanggal 23 November 2022.

Kemendagri lantas menanggapi ihwal pemberhentian Poniran. Mendagri melalui surat yang ditandatangani Dirjen Bina Pemerintahan Desa tanggal 9 Februari 2023, meminta Bupati Lampung Utara kembali menjadikan Poniran sebagai Kepala Desa, dan memberhentikan Yahya Pranoto dari jabatannya.

“Alhamdulillah Kemendagri sudah menjawab dan menyampaikan bahwa bupati telah melakukan kesalahan dan meminta Yahya diberhentikan dan Pak Poniran dilantik Kembali,” kata Zainudin.

Berdasarkan surat Kemendagri, Bupati Lampung Utara diminta mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas desa.

Kemudian, ihwal Yahya Pranoto peraih suara terbanyak kedua yang diangkat sebagai Kepala Desa Subik, maka bupati dapat memberhentikan kembali Yahya, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, tidak terdapat pengaturan terkait suara terbanyak kedua sebagai calon kepala desa terpilih.

Bupati mestinya mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.

Sementara, terkait Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik terbukti tidak bersalah terhadap tuduhan-tuduhan palsu, maka bupati dapat mengangkat kembali sebagai Kepala Desa Subik.

Namun, jika nantinya terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu maka bupati dapat memberhentikan kembali Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik, dan segera mengangkat PNS dari Pemda Lampung Utara sebagai penjabat kepala desa.*

Pos terkait