Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

Hakim Perberat Hukuman Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Borobudur

Redaksi
Hukuman Roy Suryo diperberat dalam kasus meme Stupa Borobudur
Hukuman Roy Suryo diperberat dalam kasus meme Stupa Borobudur
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta perberat vonis Roy Suryo dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.

Majelis hakim tingkat banding menambah hukuman Roy Suryo berupa denda Rp 150 juta.

Roy Suryo kini harus menjalani sembilan bulan hukuman penjara ditambah denda.

“Menjatuhkan pidana penjara sembilan bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” demikian bunyi putusan yang dilansir di laman PT Jakarta, Jumat, 10/3/2023.

Hakim meyakini Roy Suryo terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi  yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo di akun twitter pribadinya pada Juni 2022.

Kasus ini dikenal dengan kasus meme stupa Candi Borobudur.

Atas perbuatannya itu, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kurniawan Santoso.

Kurniawan menganggap Roy Suryo melakukan ujaran kebencian berbau SARA dalam unggahannya tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman 9 bulan kurungan penjara pada Desember 2022.

Atas putusan itu, Roy Suryo dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding.*