Kuasa Hukum Korban Pembunuhan oleh Anggota Densus 88 Kritik Proses Perekrutan Polri

Kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88
Kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum sopir taksi online yang dibunuh oleh anggota Densus 88 Antiteror, Jundri R Berutu mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut.

Ia mengatakan, penanganan kasus seharusnya dilakukan secara cepat dan transparan sebab pembunuhan dilakukan oleh anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengungkapkan kekecewaan keluarga korban terhadap pasal yang disematkan penyidik. Menurutnya, kasus tersebut bisa dijerat dengan pasal berlapis.

“Kami menyarankan pada penyidik untuk pasalnya ditambah 340 dan 339. Tapi penyidik hanya menyampaikan pasal 338 itu dari keluarga sangat keberatan. Karena pasal itu untuk pembunuhan biasa oleh orang biasa ini kan pelakunya anggota Polri,” tegasnya.

Jundri menyampaikan ia dan keluarga korban sepakat untuk berkoordinasi dengan kepresidenan dan Menkopolhukam. Sebab, kasus ini harus dibuka ke publik secara transparan dan jelas

Ia juga menyinggung tentang proses perekrutan anggota Polri.

Menurutnya, Polri saat melakukan rekruitmen harus mengedepankan nilai Pancasila yang baik.

“Ini juga harus diperhatikan saat proses rekruitmennya. Karena sudah banyak juga tindakan kejahatan yang dilakukan oleh anggota Polri sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan supir ojek online yang terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh I Cimanggis, Depok pada 23 Januari 2023.

Tersangka melakukan pembunuhan dengan menusuk menggunakan pisau dan berniat untuk mengambil mobil milik korban Sony Rizal Taihitu.(*)

 

Laporan Merinda Faradianti