FORUM KEADILAN – Seorang pegawai restoran RamenYA! Yuli Fitriani (24) menjadi korban tindak kekerasan driver ojek online.
Kejadian ini menjadi viral usai pihak restoran mengunggah kejadian ini di media sosial.
Dalam unggahan Instagram @ramenya.id, diketahui bahwa kejadian pemukulan ini terjadi pada Minggu, 5/2/2023 di Lippo Mall Puri.
Kejadian bermula saat pelaku yang bernama Imron Indra Rosadi salah mengambil pesanan makanan.
Yuli lantas mengejar pelaku untuk memberitahukan hal tersebut.
Namun, saat dikejar, pelaku justru langsung memukul korban.
View this post on Instagram
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian mata kanannya.
Korban langsung melaporkan hal ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Ia melaporkan pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pihak Gojek Angkat Suara Terkait Tindak Kekerasan Driver Ojek Online
Pihak Gojek angkat suara terkait tindak kekerasan yang dilakukan drivernya.
Dalam komentar di unggahan RamenYA! Gojek menyesalkan kejadian yang menimpa karyawan tersebut.
Bahkan Gojek juga langsung menindak mitra yang bersangkutan.
“Saat ini kami telah memutus kemitraan dan mem-blacklist driver tersebut sehingga tidak dapat menjadi mitra Gojek kembali,” tulis @GojekIndonesia dalam komentar di unggahan akun RamenYA!
Gojek juga menegaskan bahwa kejadian ini sudah mencoreng pelayanan baik yang telah dilakukan mitra driver Gojek lainnya.
Lebih lanjut, Gojek juga siap membantu korban baik bantuan secara medis atau psikis.
“Kami juga telah menghubungi karyawan serta perwakilan pihak RamenYA! secara langsung dan telah menawarkan bantuan medis dan psikis apabila diperlukan serta bantuan lainnya. Termasuk membantu pihak yang berwenang jika diperlukan sehubungan dengan kejadian tersebut,” tulis Gojek.*