Kawal Program BOS Madrasah, Kemenag Perkuat Kapasitas Pengawas

Madrasah
Siswa madrasah sedang belajar menggunakan komputer. | Kemenag

FORUM KEADILAN – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Faisal memiliki gagasan memperkuat kapasitas pengawas madrasah. Tujuannya, memitigasi risiko pada pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Program Kartu Indonesia Pintar.

“Saya ingin ke depan, pengawas sekolah dimasukkan dalam pendampingan pengelolaan BOS dan KIP,” kata Faisal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag, di Surabaya, Minggu, 5/2/2023, dikutip dari laman Kemenag.go.id.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Kementerian Agama segera mencairkan Rp 4 triliun dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2023. Anggaran tersebut sudah berada di rekening bank penyalur (RPL). Bersamaan itu, pihak madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani sebelumnya mengatakan, proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu, 18/1, lalu.

Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi merinci, anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1,7 triliun, lalu, untuk 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1,4 triliun, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801 miliar.

Berbeda dengan sebelumnya, pada tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaran ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” ujar Isom.

Pada lain kesempatan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani jug telah memberikan arahan terkait dengan pengelolaan BOS di madrasah.

“Pertama, terkait dengan daya serap. Saya mengajak JFT/Subkor untuk memaksimalkan dan memanfaatkan dengan baik dana BOS Madrasah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang terbaik bagi anak bangsa,” kata Ali, masih dikutip dari Kemenag.go.id.

Namun, akselerasi pemanfaatan anggaran BOS, kata Ali, tidak boleh menanggalkan aturan main yang ditetapkan. Pembelanjaan madrasah harus relevan dengan kebutuhan dan sesuai dengan peraturan peruntukannya.

Kedua, lanjut Ali, yang tak kalah penting adalah tentang kebijakan BOS Majemuk. Menurutnya, BOS Majemuk yang sudah menetapkan indeks kemahalan suatu lokasi menjadi pertimbangan bagi pemberian BOS.

Ali berharap bahwa komposisi penggunaan dana BOS tidak diinvestasikan pada barang habis pakai, tapi diinvestasikan pada sesuatu yang bisa digunakan secara kontinyu. Barang yang bisa digunakan terus menerus seperti Smart TV. Sehingga anak-anak madrasah lebih familiar pada dunia teknologi.

“Kalau anak kita tidak dikenalkan dengan dunia teknologi sejak dini, dikhawatirkan nantinya alumni madrasah seakan tidak boleh ada pada pojok-pojok kemajuan. Sedangkan anak-anak kita ini harus berada dalam mainstream,” ungkap guru besar UIN Bandung itu.

Poin Ketiga, Ali mengimbau agar tidak boleh cepat mengambil keputusan terkait kewajiban penerapan e-RKAM pada tahun 2023. Ditjen Pendidikan Islam mempunyai proyek EDM (evaluasi diri madrasah) dan e-RKAM (rencana kerja dan anggaran madrasah berbasis elektronik), yang menjadi model penyaluran anggaran.

Selama ini, kata Ali, madrasah mengambil keputusan pembelanjaan dengan suka-suka. Dengan EDM, pengajuan penggunaan dana BOS itu riil sesuai kebutuhan yang mendesak dari madrasah.

“EDM adalah salah satu alat untuk meyakinkan bahwa apa yang direncanakan madrasah itu rasional. EDM itu memuat beberapa isu terkait dengan madrasah yang kemudian diangkakan dalam e-RKAM,” terangnya. *

Pos terkait