Kasus Bambang Kayun, Bareskrim Terbitkan Red Notice 2 Tersangka

Sidang praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.
Sidang putusan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus PS terhadap KPK di PN Jaksel, Selasa, 13 Desember 2022. | Ist

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan permohonan red notice terhadap dua tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang turut melibatkan AKBP Bambang Kayun. Dua tersangka itu adalah Emilya Said (ES) dan Herwansyah (H).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, permohonan red notice itu diajukan pihaknya karena status kedua tersangka itu saat ini masih buron dan diperkirakan berada di luar negeri.

Bacaan Lainnya

“Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri dan kami banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat, 3/2/202.

Djuhandhani menyebutkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dipalsukan melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

“Kami masih mendalami melalui Labfor dan lainnya. Penyidikan sudah berjalan dan kami terus koordinasi dengan penyidik dari KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menahan AKBP Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK menduga Bambang total menerima uang hingga Rp 56 miliar.

Uang tersebut diterima Bambang secara bertahap dari sejumlah pihak lainnya. Termasuk dari pihak yang berperkara dalam kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.

Bambang Kayun menerima uang suap secara bertahap. Uang diberikan secara transfer oleh Emilya dan Herwansyah senilai Rp5 miliar berkaitan dengan pemalsuan surat dimaksud.

Selain itu, Bambang turut diduga menerima uang lagi senilai Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah. KPK juga menduga Bambang menerima uang secara bertahap yang terkait dengan jabatannya dari sejumlah pihak sekitar Rp 50 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah pihak swasta bernama Yayanti yang sempat dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu.

Bambang yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.*