Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Sempat Raup Uang Rp60 Juta, Dua Penjahat Modus Ganjal ATM di Babelan Ditangkap

Redaksi
ilustrasi pembobolan ATM
Ilustrasi pembobolan ATM. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap dua pelaku kejahatan bermodus ganjal ATM, yakni YN (39) dan MEP (29), di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dua pelaku ditangkap setelah mengelabui seorang pria dan menguras uang korban hingga Rp60 juta. “Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian Rp60 juta. Dua pelaku ini ditangkap di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat,” kata Twedi di Mapolres Bekasi, Jumat, 3/2/2023.

Twedi mengungkapkan, kejahatan modus ganjal kartu ATM itu terjadi pada Jumat, 6/1/2023, di sebuah minimarket, Taman Wisata, Kelurahan Bahagia, Babelan.

Korban yang saat itu hendak mengambil uang, tidak bisa memasukkan kartunya ke mesin ATM. “Pelaku kemudian datang dan menawarkan bantuan. Saat itu pelaku juga menyampaikan bahwa zaman sudah maju dan tak perlu lagi mengambil uang menggunakan kartu ATM,” ucap Twedi.

Saat berpura-pura membantu, pelaku meminta korban memasukkan pin kartu ATM-nya. Pelaku kemudian menukar kartu milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan.

“Setelah (kartu ATM) ditukar, pelaku kemudian melarikan diri dan pergi ke mesin ATM yang lain untuk menguras harta korban,” jelas Twedi.

Sejumlah barang bukti berupa emas, beberapa lembar uang pecahan Rp 100.000, dan satu unit ponsel diamankan dari tangan pelaku.

“Pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 363 atau 378 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutur Twedi.*