Sanggah Replik Jaksa, Pengacara Minta Hakim Vonis Bebas Richard Eliezer

Usai vonis, Deolipa sarankan Eliezer cari jalan hidup baru
Richar Eliezer. | Ist

FORUM KEADILAN – Tim pengacara Richard Eliezer atau Bharada E meminta pada hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan duplik.

“Setelah kami menguraikan seluruh dalil dalam duplik ini, Tim Penasehat Hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada nota pembelaan atau pleidoi yang telah kami bacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023. Oleh karenanya, dalil-dalil yang dikemukakan penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan,” ujar pengacara Bharada Richard Eleizer, Ronny Talapessy di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 2/2/2023.

Bacaan Lainnya

Ronny menganggap dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik tak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat. Untuk itu, pihaknya memohon pada Majelis Hakim menolak replik JPU.

“Mengabulkan nota pembelaan kami yang amarnya, pertama menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat di pidana karena terdapat alasan penghapus pidana. Kedua, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” ucap Ronny.

Ketiga, kata dia, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Keempat, memulihkan hak-hak Bharada Richard Eliezer dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, tim pengacara pun memohon hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Adapun dalam dupliknya tersebut, tim pengacara Bharada Richard Eleizer membahas tanggapannya terkait replik Jaksa. Di antaranya, Bharada Richard Eliezer sejatinya telah memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan LPSK sehingga berstatus Justice Collaborator.

Selanjutnya juga membahas tentang LPSK yang telah mengirimkan surat rekomendasi untuk memberikan keringanan penjatuhan pidana sebagai bentuk penghargaan atas kesaksiannya yang berkontribusi signifikan dalam pengungkapan perkara selaku saksi pelaku atau Justice Collaborator.

Lalu, pengacara Bharada E juga membahas tentang pengaruh daya paksa pada Bharada E. Kliennya disebut dalam kondisi terpaksa secara psikis oleh Ferdy Sambo. Paksaan itu membuat Bharada E dalam tekanan dan ketakutan akan kehilangan nyawanya jika tak melaksanakan perintah menembak Brigadir Yosua.

Pengacara Bharada E juga membahas tentang tanggapan atas replik Jaksa yang keliru menyimpulkan loyalitas sebagai mens rea Bharada E.*