Simak Tata Cara Mendaftar dan Syarat Nikah Gratis di KUA

Sepasang pengantin yang melangsungkan pernikahan di KUA. | ist
Sepasang pengantin yang melangsungkan pernikahan di KUA. | ist

FORUM KEADILAN – Pernikahan merupakan momen sakral bersatunya dua manusia dalam ikatan yang suci. Di Indonesia perkawinan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), jika tidak, maka akan dianggap tidak sah menurut negara atau sering disebut nikah siri.

Terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi sepasang kekasih untuk melaksanakan pernikahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2010 pasal 4 berikut persyaratannya:

Bacaan Lainnya

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon pengantin kurang dari 19 Tahun
b. Izin poligami

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Adapun untuk tata cara mendaftarkan pernikahan, masih melansir dari website simkah.kemenag.go.id, berikut alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya secara offline dan online:

Alur pendaftaran offline

  • Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  • Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
  • Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
  • Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
  • Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.

Alur pendaftaran online

  • Kunjungi website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
  • Pilih menu masuk/daftar.
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun, maka kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.

Untuk pasangan yang ingin melaksanakan pernikahan di KUA, tidak dikenakan biaya atau gratis. Namun bila proses akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja KUA, dikenakan biaya Rp600 ribu.

Berikut jam kerja Kantor Urusan Agama:

  • Hari Senin – Kamis buka pukul 07.30 – 16.00, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 -13.00.
  • Hari Jumat buka pukul 07.30 – 16.30, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 -13.00.
  • Hari Sabtu dan Minggu adalah libur.*

Pos terkait