Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Versi Polisi dan Keluarga

Mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah Syaputra. | ist
Mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah Syaputra. | ist

FORUM KEADILAN – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18), menjadi korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi inisial ESBW. Namun Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, lantaran dinilai lalai saat berkendara.

“Pelanggarannya itu, penyebab terjadinya kecelakaan ini, Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya, sehingga dia meninggal dunia,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27/1/2023.

Bacaan Lainnya

Latif menjelaskan, tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian ESBW. Saat itu, ESBW mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.

ESBW disebut Latif sudah berada di jalur yang benar. ESBW, lanjut Latif, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

“Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” papar Latif.

Merespons penetapan tersangka itu, pihak keluarga Hasya pun angkat bicara. Pihak keluarga mengungkapkan kronologi kecelakaan yang membuat Hasya jadi tersangka meski sudah meninggal dunia.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 6/10/2022, malam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya saat itu baru pulang dari kampus UI di Depok, hendak menuju ke rumah temannya.

“Alm Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kost salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat,” ujar Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Gita Paulina melalui keterangan resmi yang diterima Jumat, 27/1/2023.

Hasya kemudian refleks mengerem motornya secara mendadak. Lantas, motor Hasya terjatuh ke sisi kanan.

“Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya,” imbuh dia.

Setelah kecelakaan itu, Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit. Gita menyebut jika ESBW sempat diminta membantu membawa Hasya namun ditolak.

“Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya, ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya. Sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” paparnya.

Setibanya di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga kemudian melakukan visum, namun pihak rumah sakit diklaim tak memberi bukti pembayaran.

“Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum, dan membayar sebesar hampir Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah),” papar Gita.

“Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberi kwitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga,” jelas dia.*