FORUM KEADILAN – Seorang suami berinisial SRN (42) melakukan kekerasan terhadap istrinya, NH (33) menggunakan sebilah kapak. Peristiwa itu terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Teluknaga, Tangerang.
Pemicunya, SRN cemburu buta lantaran sang istri diduga kerap bertukar pesan dengan pria lain. Saat kejadian, Selasa, 24/1/2023, sekira pukul 06.10 WIB, SRN melihat istrinya membaca dan membalas pesan sembari tersenyum-senyum sendiri.
“Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 26/1/2023.
Akibat KDRT itu, korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus. Korban saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit.
Sementara itu, pelaku sempat berusaha melukai tubuhnya sendiri dengan pisau dan gunting usai menganiaya istrinya. Namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.
Lantas, anggota Sat Reskrim Polsek Teluknaga yang mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.
“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” tutur Zain.
“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP,” imbuh Zain. *