Pengembang Meikarta Tak Hadiri Panggilan Tanpa Keterangan, DPR Sebut Diremehkan

Bangunan Meikarta.
KONDISI bangunan Meikarta yang mangkrak, Jumat, 23/12/2022. | Ade Feri Anggriawan/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tak menghadiri panggilan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 25/1/2023. Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga tak memberikan keterangan kepada DPR ihwal ketidakhadirannya.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade melontarkan kritik keras terkait sikap PT MSU tersebut. Menurut Andre, sikap Meikarta seolah menganggap bisa membeli banyak hal di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Tanpa ada kabar, tidak ada surat balasan, ini menunjukkan Meikarta merasa dirinya bisa membeli, bisa menundukkan semua orang yang ada di Republik Indonesia,” kata Andre.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal bahkan menganggap PT MSU meremehkan lembaga wakil rakyat itu.

“Ketidakhadiran pihak Meikarta dalam hal ini PT MSU kita anggap meremehkan atau melecehkan lah lembaga DPR atau bahasa canggihnya contempt of parliament,” kata Hekal.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan, manajemen Meikarta seharusnya memberikan informasi jika tak bisa hadir. Namun menurutnya tak ada satu pun informasi yang disampaikan ke DPR.

“Kalau ada mitra atau stakeholder yang diundang tak bisa hadir setidaknya berikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali. Berarti dia sudah melecehkan parlemen dan ini perlu penyikapan serius,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat sebelumnya dijadwalkan berlangsung di ruang rapat komisi VI DPR pukul 14.00 WIB. Komisi VI mendapat pengaduan dari konsumen Meikarta yang dirugikan karena digugat Rp 56 miliar.

Untuk itu, Komisi VI berencana memanggil petinggi Lippo Group James Riady. Rencananya pemanggilan akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2023.

“Pimpinan saya usulkan bukan Meikarta lagi yang dipanggil, tapi langsung pemilik perusahaan Keluarga (James) Riady harus kita undang,” kata Andre Rosiade.

Menurut Andre, manajemen Meikarta hanya berperan sebagai pegawai. Sementara pengambilan keputusan, menurutnya ada di tangan keluarga besar James Riady.

“Manajemen Meikarta kan pegawai. Kita undang saja konglomerasinya langsung, karena diduga yang ambil keputrusan keluarga besar itu, bukan lagi pegawai-pegawainya di PT MSU,” jelas Andre.

Selain itu, Andre juga mengusulkan adanya rapat gabungan komisi VI, III, dan komisi XII. Jika pihak Meikarta tidak juga kooperatif ia mengusulkan adanya pansus.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengingatkan, jika pengembang Meikarta terus mangkir, maka yang bersangkutan bisa disandera 30 hari. Adapun dasar hukumnya tercantum dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Martin membacakan UU tersebut.*