FORUM KEADILAN – Ojek online (Ojol) termasuk dalam kategori penggunaan jalan yang dikenai kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pemberlakukan ERP itu mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi sebagaimana dalam Undang-Undang 22 bahwa pengecualian itu hanya untuk pelat kuning. Dan mereka, angkutan online ini, kan sekarang masih pelat hitam,” kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 25/1/2023.
Sesuai aturan yang berlaku saat ini, Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE) hanya mengecualikan beberapa jenis kendaraan, salah satunya kendaraan pelat kuning.
Ojol tidak bisa masuk dalam pengecualian lantaran masih berpelat hitam. Hal itu merujuk UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
“Tentu ini yang kita akan melihat perkembangan dari revisi UU 22 Nomor 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun dalam posisi dengan adanya UU 22 Tahun 2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Komunitas Ojek Online demonstrasi menolak diberlakukanya jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu 25/1/2023.
Ratusan pengemudi ojek online memenuhi area depan Gedung DPRD DKI Jakarta Aksi dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB.
Terlihat para pengunjuk rasa menggunakan atribut serta membawa bendera berlogokan komunitas masing-masing.
Para pengendara ojek online tak terima diberlakukannya jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pengendara bermotor juga akan dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik.
Kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000-Rp 19.000. Hal ini yang menjadi protes tegas dari para pekerja ojek online yang akan melewati jalan tersebut setiap hari.*