Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

tersangka baru korupsi BTS
Kejagung kembali menetapkan tersangka korupsi BTS 4G Kominfo. | Ist

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Kejagung mengungkap peran tersangka baru itu.

“Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 25/1/2023.

Bacaan Lainnya

Ketut mengatakan, MA berperan dalam pengadaan BTS 4G bekerjasama dengan Dirut Bakti Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut, tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang.

“Sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.

Tersangka baru inisial MA tersebut juga telah ditahan penyidik Selasa, 24/1/2023. MA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s.d. 12 Februari 2023,” kata Ketut.

Atas perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam kasus korupsi tersebut, total Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yaitu:

  1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.*