FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, ihwal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, prosesnya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Oleh karena itu, para kepala desa dipersilahkan untuk mengusulkan hal itu ke legislatif.
Kendati demikian, Jokowi tak memberikan keterangan ihwal dukungannya terhadap usulan tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku menghargai setiap aspirasi dari masyarakat.
“Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undangnya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata Jokowi kepada awak media di sela-sela peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa, 23/1/2023.
Jokowi menekankan aturan yang ada saat ini, masa jabatan Kades yaitu hanya selama enam tahun, dan dibatasi selama tiga periode.
“Kan UU-nya masih enam tahun tiga periode,” singkatnya.
Ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun, pada 17/1/2023 lalu.
Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Namun, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.
Hal itu dikatakan Budiman usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyatakan dirinya mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades.
Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades.*