Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Koruptor Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Bebas Bersyarat

Redaksi
Agung Ilmu Mangkunegara
Agung Ilmu Mangkunegara saat menggunakan rompi tahanan KPK. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, terpidana kasus korupsi Rp74,6 miliar, kini bisa menghirup udara bebas. Agung keluar dari sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, tepat pada momen Hari Raya Imlek, Minggu, 22/1/2023.

Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung Maizar mengatakan, Agung telah menjalani hukuman selama dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan.

“Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Maizar kepada awak media, Senin siang, 23/1/2023

Maizar bilang, Agung pembebasan bersyarat tersebut didapatkan Agung setelah membayar secara lunas uang denda dan uang kerugian negara.

Agung telah membayar uang kerugian negara sebesar Rp 57,8 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 63,4 miliar yang harus dibayar.

“Sisa yang tidak dibayarkan Rp 5,6 miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari,” terang Maizar.

Sebelumnya, Agung divonis penjara selama tujuh tahun oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Juni 2020 lalu.

Agung juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Agung wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 74,6 miliar.

Majelis hakim juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Agung menjalani vonis.

Namun, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) hukuman Agung berkurang menjadi lima tahun penjara.

Uang pengganti kerugian negara juga menjadi Rp 63,4 miliar dari sebelumnya Rp 74,6 miliar.

Selama tahun 2015 hingga 2019, terdakwa telah menerima uang siap dan gratifikasi dari terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 100 miliar. *