FORUM KEADILAN – Istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda, tidak bersedia menjadi saksi bagi sang suami, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, jika tak memberikan kesaksian, artinya Yulce tak menggunakan hak nya untuk membela sang suami.
“Berarti yang bersangkutan menyiakan haknya untuk membela dan menerangkan jika merasa benar,” ujar Gufron dalam keterangannya, Minggu, 15/1/2023.
Ghufron bilang, pemeriksaan merupakan proses mencari kebenaran. Sehingga, setiap orang yang dipanggil dan diperiksa memiliki kesempatan untuk membela dan menerangkan dugaan yang disangkakan kepada tersangka benar atau tidak.
Untuk itu, menurut Ghufron, mestinya Yulce tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Namun, jika Yulce tetap bertahan untuk tak menjadi saksi, maka lembaga antirasuah itu tak mempersoalkan.
“Karena itu KPK menghormati dan menghargai hak untuk tidak membela keluarganya yang sedang dalam proses hukum. Yang berarti yang bersangkutan sendiri memilih untuk tidak membela dengan memberikan keterangan yang meringankan,” terang Ghufron.
Meski tak mendapat keterangan dari istri Lukas, kata Gufron, tim penyidik sudah memiliki alat bukti kuat menjerat politisi Demokrat itu.
“KPK akan menggunakan alat bukti lain yang telah KPK peroleh, dan ketidaksediaan yang bersangkutan tidak sedikit pun mempengaruhi kekuatan alat bukti yang telah KPK kumpulkan,” jelasnya.
Sejauh ini, KPK juga telah mencegah Yulce Wenda untuk tidak bepergian ke luar negeri. Yulce Wenda dicegah bepergian ke luar negeri bersama empat pihak lainnya.
Mereka di antaranya yaitu Lusi Kusuma Dewi seorang ibu rumah tangga; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.
Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa 10/1/2023, siang. Lukas ditangkap beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT.
Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja. Tidak lama di Brimob, Lukas dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Saat berada di Mako Brimob, polisi sempat membubarkan massa yang hendak datang dengan membawa senjata tajam.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022. Sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.*