FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis nihil yang dijatuhkan hakim kepada Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi ASABRI mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, Kejagung bakal banding terhadap vonis nihil ini.
“Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan. Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya) sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup, ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 14/1/2023.
Ketut melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim yang mengadili Benny Tjokro. Pasalnya, ada dakwaan dari jaksa yang seharusnya tidak memungkinkan bagi hakim untuk memberikan vonis nihil.
“Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokorosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa yakni primair pasal dua dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ketut.
Dia menambahkan, hakim seharusnya mempertimbangkan upaya perlawanan yang tengah diupayakan Benny Tjokro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
“Proses Hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” ujar Ketut.
“Selanjutnya putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. Dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ketut mengatakan vonis nihil yang dijatuhkan kepada Benny Tjokro akan menyulitkan dalam upaya penyitaan aset Benny dalam kasus ASABRI.
“Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo akan menyulitkan bagi jaksa dalam mengeksekusi harta benda terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero). Padahal Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung sangat tidak adil,” ucap Ketut.
Sebelumnya, Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI. Meski begitu, Benny dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis, 12/1/2023.*