Harga eceran rokok resmi naik pada 1 Januari 2023. Pemerintah menaikkan cukai tembakau 10% dan rokok elektrik 15% selama 2 tahun ke depan. Tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6% berlaku 5 tahun (2023-2027). Harga eceran paling rendah per batang berdasarkan PMK Nomor 191 Tahun 2022