DKPP Ingatkan KPU Bekerja Sesuai Kewenangan Soal Kemungkinan Sistem Proporsional Tertutup

Anggota DKPP Dewa Raka Sandi | Ade Feri Anggriawan/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara pemilu lainnya agar bekerja sesuai kewenangan. Anggota DKPP Dewa Raka Sandi mengatakan hal tersebut menanggapi Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan kemungkinan pemilu 2024 kembali proporsional tertutup.

“Saya tidak masuk pada substansi pernyataan beliau, saya hanya ingin menyampaikan secara umum semua penyelenggara bekerja sesuai kewenangan,” kata Dewa Raka Sandi kepada FORUM KEADILAN, Minggu/1/1/2023.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Pengaduan DKPP  tersebut lantas mengimbau agar penyelenggara pemilu tetap fokus menyelenggarakan tahapan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Penyelenggara Pemilu pada dasarnya adalah pelaksana undang-undang. Oleh karena itu, maka selama belum terjadi perubahan ketentuan dlm undang-undang, maka yang menjadi rujukan adalah ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang belaku,” jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk dari prinsip penyelenggara pemilu, yakni kepastian hukum. “Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggara Pemilu yaitu kepastian hukum,” kata dia.

Dewa juga mengatakan dia tidak hadir pada acara saat pernyataan tersebut dilontarkan. “Tapi biar tidak salah ya, saya tidak mengikuti karena tidak hadir pada acara tersebut, saat pernyataan itu dilontarkan,” tegasnya.

Sebelumnya,  Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam acara catatan akhir tahun di Gedung KPU, pada, Kamis, 29/12/2022, mengungkap judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujarnya.*

 

Laporan Ade Feri Anggriawan