FORUM KEADILAN – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung merespon cepat laporan polisi tentang perusakan yang terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung di Jalan Soekarno Hatta Rajabasa dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelapor atas nama Ujang Tommy, 49 tahun, kerugian Rp7 juta dan Tim Tekab 308 Presisi, dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras Kompol Rosef Effendi, Jumat, 30/12/22,” kata Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis yang diterima FORUM KEADILAN, Sabtu, 31/12/2022.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya laporan perusakan Kantor MUI Lampung. Perusakan itu diketahui sekitar jam 08.30 Wib saat petugas kebersihan yang bernama Sri Mulya melihat pintu utama dan jendela Kantor MUI Lampung rusak.
“Posisi pintu utama kantor yang dilapisi kaca sudah pecah dan jendela samping kanan kantor juga pecah. Selanjutnya petugas kebersihan memberitahu Wakil Direktur 1 LPPOM MUI Lampung, Saudara Sugeng,” kata Pandra.
Pandra menjelaskan Tim Tekab 308 Presisi Ditkrimum Polda Lampung dan tim INAFIS langsung mendatangi Kantor MUI Lampung. “Tim melakukan Olah TKP, mengumpulkan dan mengamankan barang bukti pecahan kaca, delapan buah batu yang digunakan untuk melakukan pengerusakan , mencari CCTV di sekitar kantor MUI Lampung, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Pandra mengatakan, Ditkrimum masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengerusakan berdasarkan hasil olah TKP, barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada di seputaran kantor MUI. “Mohon doanya semoga cepat terungkap pelaku pengerusakan,” tutupnya.*