Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK Dugaan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan bantuan bencana oleh Bupati Cianjur Herman Suherman. Laporan itu menyebut Herman diduga menyelewengkan bantuan korban gempa.

Aduan itu sendiri dilaporkan oleh Acsena Humanis Foundation pada Jumat, 23/12/2022 lalu. Pelapor menyebut Herman menyelewengkan bantuan dari Emirates Red Crescent berupa dua ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, dan 500 lampu tenaga solar untuk tenda.

Bacaan Lainnya

“Bupati memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda,” kata perwakilan dari Acsena Humanis Respon Foundation dalam keterangannya, Senin, 26/12/2022.

Dia menyebut Herman memanfaatkan jabatannya sebagai bupati dengan mengubah alur bantuan yang diserahkan kepada pihak partai serta diperjualbelikan di pasar. Dia menuding Herman memangkas distribusi tersebut.

“Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan ke partai dan dijual ke pasar. Artinya Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar,” jelas dia.

Dia menuturkan bantuan untuk korban gempa diturunkan di tempat penyimpanan lain berupa ruko. Jadi masyarakat dapat mengambil bantuan itu tanpa menggunakan standard operating procedure atau SOP.

“Bantuan yang tadinya ditempatkan gudang penunjukan dipindahkan ke ruko-ruko dan masyarakat dapat langsung mengambil bantuan tanpa prosedur SOP, dan pemindahan bantuan dari gudang BNPB ke ruko,” tutupnya.

Secara terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya membenarkan adanya laporan itu. Namun, Ali enggan menjelaskan rincian dari laporan itu.

“Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 26/12/2022.

Ali memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan itu. Ia menyebut KPK bakal lebih dulu memverifikasi aduan masyarakat tersebut.

“Segera kami tindaklanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan,” ucap Ali.

Selain itu, Ali mengatakan KPK membutuh waktu untuk memproses laporan itu. Sebab, KPK bakal melakukan pengayaan informasi mengenai informasi tersebut.

“Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut,” kata Ali.*