Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Farid Okbah | Ist

FORUM KEADILAN – Farid Ahmad Okbah divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme. Farid dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19/12/2022.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” kata hakim ketua.

Selama persidangan, ada 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi yang meringankan. Vonis ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Farid Ahmad Okbah dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin, 28/11/2022.

Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

Kasus Farid Okbah

Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 16/11/2021, meringkus Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Orang pertama yang ditangkap Densus 88 adalah Ahmad Zain An-Najah.

Ia ditangkap di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi pada pukul 04.39 WIB.

Kemudian, Densus 88 menangkap Farid Ahmad Okbah di Jalan Yanatera, Kelurahan Jatimelati, Kota Bekasi pada pukul 04.43 WIB.

Lalu terakhir, Anung Al-Hamad yang ditangkap di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Kota Bekasi, pada pukul 05.49 WI

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan ketiga terduga teroris tersebut masing punya peran dalam jaringan JI.

Menurut Ramadhan, Ahmad Zain An-Najah selain sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah juga menjabat Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Adapun LAM BM ABA, kata Ramadhan, merupakan yayasan amal yang dibentuk oleh JI untuk menggalang dana umat.

Kemudian, Farid Ahmad Okbah selain menjadi Tim Sepuh atau Dewan Syuro JI, ia juga menjabat sebagai Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Sementara Anung Al-Hamad disebut sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017.*