Gugatan Banding Merek Gen Halilintar Dikabulkan

Gen Halilintar (ig/genhalilintar)

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan banding Gen Halilintar gugatan perkara merek. Putusan tersebut telah dibacakan pada 5 Desember 2022 lalu.

Melalui kuasa hukum manajemen Gen Halilintar, Suyud Margono menyampaikan keluarga Gen Halilintar menyambut baik putusan majelis hakim dalam perkara gugatan tersebut.

“Keluarga melalui manajemen menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga ya,” kata Suyud Margono saat menggelar konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 15/12/2022.

Sebelum memenangkan gugatan banding di Pengadilan Niaga, gugatan merek dari Gen Halilintar sempat ditolak dua kali. Halilintar Anofial Asmid selaku kepala keluarga Gen Halilintar terus memperjuangkannya memenangkan gugatan banding ini. Tak lain tujuannya adalah menjaga nama baik keluarga.

Baca juga:

Bukit Sakura Lampung, Rekomendasi Wisata Ala Jepang untuk Libur Nataru

Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Verifikasi Parpol

“Pak Anofial sendiri ingin tetap ini diajukan terus, agar ini tak membingungkan publik, relasi, kolega dan fans. Ini menjaga nama baik mereka ya. Foto ini kesatuan foto yang esensinya dimiliki Gen Halilintar,” tutur Suyud Margono.

Sejatinya, merek Gen Halilintar sudah terdaftar di kelas-kelas lain. Gugatan tersebut diajukan atas adanya kesamaan merek di kelas 25,

“Gen Halilintar sudah terdaftar lebih di kelas lain, hanya di kelas 25 ini ada merek serupa yang lebih dulu. Sehingga klien kami terhalang,” terang Suyud Margono.

“Logonya klien kami memang sudah pakai foto (keluarga) sejak awal ya,” imbuhnya.

Kemudian, Suyud Margono menjelaskan pertmbangan majelis hakim yang pada akhirnya mengabulkan gugatan banding Gen Halilintar.

“Dalam pertimbangan majelis hakim, esensi pembeda yang dominan dalam suatu permohonan pendaftaran merek dapat berupa gambar / logo, maka apabila suatu merek diambil dari nama orang yang dikenal (terkenal) maka keterkenalan memiliki dan sebagai esensi atau ciri khas tersendiri,” jelas Suyud Margono.

Kemenkumham Digugat Gen Halilintar

Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek Gen Halilintar yang dibatalkan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI). Gugatan dilayangkan ke ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang daftar oleh PT Soka 2017. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 2018. Kalau berdasarkan prinsip ‘siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat’,” kata Plt Dirjen KI Razilu kepada wartawan, Jumat, 19/8/2022.

Karena sudah ada merek yang sama (Gen Halilintar), merek yang terakhir mendaftar (Anofial Asmid) dibatalkan. Anofial Asmid tidak terima dan mengajukan keberatan.

“Ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI. Dia kemudian mengajukan banding karena kita tolak dia banding. Di banding ditolak juga. Memperkuat keputusan DJKI. Dia mengajukan ke pengadilan,” ujar Razilu.

“Kita akan tunggu putusan pengadilan, apa pun putusan pengadilan pasti akan kita ikuti. Karena itu pemeriksaan tertinggi. Kita tidak pernah membatalkan itu. Tapi pemiliknya PT Soka itu dia memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ada proses lebih lanjut,” beber Razilu.

Merek ini didaftarkan untuk kategori: baju, kemeja, kaos-kaos, pakaian dalam, pakaian olahraga, rompi, jaket, jas, baju hangat (sweater), piyama, gaun, celana panjang, celana pendek, kaos kaki, topi-topi, dasi, kopiah, pakaian jadi, alas kaki, tutup kepala, sarung tangan (pakaian), sorban, kerudung kepala (pakaian), cadar, syal-syal, sepatu, sandal, sepatu sandal, dan sepatu olahraga.*

 

Pos terkait