FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Pendaftaran secara daring untuk menjadi PPS ini dibuka mulai tanggal 18 Desember 2022.
PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP kabupaten dan kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan atau desa. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota, serta 2 orang anggota.
Namun sebelum mulai mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan KPU. Simak syarat dan cara mendaftar PPS Pemilu berikut.
Syarat daftar PPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Dokumen Persyaratan
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4×6
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP kabupaten/lota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP kabupaten/kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.
Cara mendaftar PPS Pemilu 2024
- Buka situs https://siakba.kpu.go.id
- Setelah itu, Anda perlu membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password).
- Kemudian silakan lakukan aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email.
- Setelah verifikasi sukses, maka selanjutnya adalah Anda harus login ke SIAKBA.
- Kemudian isikan data diri secara benar dan lengkap, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen.
Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Dikutip dari situs infopemilu.kpu.go.id, jadwal seleksi PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
18-22 Desember 2022: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
18-27 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
19-29 Desember 2022: Penelitian administrasi pendaftaran calon anggota PPS
30 Desember 2022-1 Januari 2023: Pengumuman hasil administrasi pendaftaran calon anggota PPS
2-4 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
5-7 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
30 Desember 2022-7 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
8-10 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
11-16 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS
13 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
17 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS
Honor PPS Pemilu 2024
Honor PPK:
Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan
Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 – 4 April 2024
Honor PPS:
Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan
Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 – 4 April 2024
Demikian penjelasan lengkap tentang syarat, cara daftar dan besaran honor PPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat. *