Presiden AS Tanda Tangan UU Pernikahan Sesama Jenis

Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang melindungi pernikahan sesama jenis dan antar ras di AS. (IST)

FORUM KEADILAN – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani undang-undang yang melindungi pernikahan sesama jenis dan antarras di AS.

Biden menandatangani RUU penting, yang dikenal sebagai Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan. RUU itu resmi ditandatangani saat upacara di halaman Gedung Putih, pada Selasa sore, 13/12/2022.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan ini disambut baik oleh para pembela hak asasi, dan menilai bahwa langkah tersebut sebagai tindakan penting di tengah kekhawatiran akan potensi kemunduran, dan ancaman terhadap komunitas yang terpinggirkan.

Baca juga:

Partai Ummat Klaim Disingkirkan dari Pemilu, Tuntut DKPP Turun Tangan

Polisi Tangkap 11 Terduga Pembakar 50 Kios di Pasar Deiyai Papua Tengah

“Hari ini adalah hari yang baik. Suatu hari di mana Amerika mengambil langkah penting menuju kesetaraan, menuju kebebasan dan keadilan tidak hanya untuk beberapa orang, tetapi untuk semua orang, semua orang,” kata Biden, dikutip dari Al Jazeera, Rabu, 14/12/2022.

Dia juga berterima kasih kepada mereka yang mendorong kesetaraan dan keadilan di AS selama bertahun-tahun. “Undang-undang ini dan cinta yang dipertahankannya menyerang kebencian dalam segala bentuknya, dan itulah mengapa undang-undang ini penting bagi setiap orang Amerika, tidak peduli siapa anda dan siapa yang anda cintai,” ujarnya.

DPR AS diketahui meloloskan undang-undang bipartisan pada 8 Desember setelah pemungutan suara yang sukses di Senat AS pada akhir November. Undang-undang tersebut mencegah negara bagian untuk menolak pernikahan atas dasar jenis kelamin, ras, etnis, atau asal kebangsaan.

Selain itu, undang-undang tersebut juga mencabut dan mengganti undang-undang federal yang ada, yang mendefinisikan pernikahan sebagai antara individu dari lawan jenis.

Legislator dari Partai Demokrat dan Republik berkumpul untuk mengesahkan Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan setelah Mahkamah Agung AS yang bermayoritas konservatif membatalkan hak aborsi yang sudah berlangsung lama pada bulan Juni, dan memicu kekhawatiran akan langkah-langkah potensial untuk mengekang pernikahan sesama jenis dan antarras juga.*