Partai Ummat Klaim Disingkirkan dari Pemilu, Tuntut DKPP Turun Tangan

Amien Rais
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais di Kantor DPP Partai Ummat, Kawasan Tebet, Jakarta. (IST)

FORUM KEADILANPartai Ummat mengklaim akan disingkirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengaku telah mendapat informasi A1 atau valid bahwa KPU akan meloloskan semua partai politik (parpol) baru, kecuali Partai Ummat.

Bacaan Lainnya

“Pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat. Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bisa dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal,” kata Amien di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta, Selasa, 13/12/2022.

Amien menduga ada kejanggalan dari rencana itu. Terlebih, KPU disinyalir melakukan manipulasi dan kecurangan data verifikasi faktual untuk meloloskan partai-partai tertentu. Amien juga menduga ada kekuatan besar sehingga Partai Ummat disingkirkan dari Pemilu 2024.

“Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024,” terang dia.

Dengan adanya informasi bahwa Partai Ummat disingkirkan, Amien menuntut supaya seluruh hasil verifikasi KPU terhadap parpol diaudit oleh tim independen.

“Menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen,” kata Amien.

Selain itu, Amien juga menuntut agar hasil verifikasi administrasi terhadap parpol di parlemen turut diaduit secara independen dan dibuka seluas-luasnya.

Selanjutnya, Amien juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait dugaan intervensi mengenai hasil verifikasi faktual terhadap KPU daerah.

“Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” tegas dia.

Punya Bukti

Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengeklaim mempunyai bukti Partai Ummat akan disingkirkan.

Ridho mengatakan bahwa dirinya mempunyai berbagai bukti, baik dari laporan maupun bukti tertulis yang sudah dikumpulkan. “Kami mengantongi bukti-bukti tersebut. Di lapangan kami nerima laporan, atau bukti digital, bukti tertulis, kita kumpulkan,” ujar Ridho.

Ridho menuturkan, pihaknya telah menyiapkan semua bukti-bukti apabila Partai Ummat benar-benar disingkirkan.

“Seandainya kami nanti berperkara, atau bersengketa, Insya Alllah sudah kita siapkan. Kalau pertanyaan, ada bukti? Ada semua,” terang dia.

Selain itu, Ridho juga menyebut telah mengantongi daftar nama oknum yang terlibat dalam upaya menyingkirkan Partai Ummat.

“Kita sudah dapat nama-nama, info-info kita harapkan nanti itu di-follow up dalam tahapan formal prosedural, sehingga nanti berkekuatan hukum juga,” imbuh dia.

Belum Rekapitulasi

Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menyatakan, KPU RI hingga saat ini belum melakukan rekapitulasi nasional atas hasil verifikasi faktual.

“Jadi gini, sampai saat ini KPU RI belum melakukan rekapitulasi nasional atas hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu,” kata Idham.

Idham mengungkapkan, KPU baru akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).

Rekapitulasi secara nasional itu akan bersumber dari rekapitulasi hasil verifikasi faktual KPU Provinsi termasuk Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh.

“Terkait dengan informasi yang beredar itu karena KPU Provinsi/KIP Aceh telah melakukan rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dan itu bersifat publik dan terbuka. Jadi informasinya dapat diakses,” ucapnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan permasalahan Partai Ummat menjadi urusan KPU, bukan pemerintah.

“Ada parpol yang merasa dicurangi, saya juga tadi sudah dengar jumpa pers Pak Amien Rais yang merasa partainya dijegal. Nah, saudara itu sesuai dengan kesepakatan kita bernegara, itu urusan KPU, bukan urusan pemerintah,” kata Mahfud kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel, Kemayoran, Jakarta.

Mahfud menjelaskan bahwa hasil reformasi menempatkan KPU sebagai lembaga negara yang independen. Baca juga: KPU Bantah Ada Andil Partai Besar untuk Curangi Verifikasi Parpol Karena hal itulah, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah tidak ikut campur dengan urusan KPU.

Di sisi lain, Mahfud menyebut pemerintah baru bisa turun tangan apabila terjadi masalah yang sifatnya pelanggaran hukum. “Tapi kalau mengatur partai yang boleh ikut, tidak boleh ikut, itu KPU sendiri. Kita pemerintah enggak boleh ikut-ikut,” ujar Mahfud.*