FORUM KEADILAN– Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus penganiayaan ART (asisten rumah tangga) berinisial I (23) di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penganiayaan terjadi sejak Juli hingga awal Desember 2022. Pasangan suami istri inisial SK (68) dan MK (64) menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut. Para pelaku merupakan majikan, anak majikan hingga para ART lain di lokasi.
“SK ini merupakan majikan yang perannya adalah membeli borgol dan rantai. Lalu istrinya inisial MK perannya ini menampar, mencakar, memerintah para ART lain berjumlah empat orang untuk borgol dan rantai hingga merendam kaki korban dengan air panas,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 14/12/2022.
Aksi penganiayaan ini juga diikuti oleh anak SK dan MK berinisial JS (31). Pelaku JS berperan memborgol dan memukul korban.
Baca juga:
Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Tertangkap ETLE Mobile
Target 2024 Meleset, Tol Trans Sumatera Hanya Sampai Jambi
Tindakan penganiayaan kepada korban terus terjadi sejak Juli sampai Desember 2022. Nahas, para ART yang lain di apartemen itu juga ikut menganiaya korban.
“Tersangka E (35), ini ART juga perannya memukul dengan besi, menendang, hingga menyuapi korban dengan cabai,” jelas Zulpan.
Tiga ART lainnya berinisial TA (19), IY (38), hingga S (48) berperan ikut memukul dan menampar hingga membawa ember berisi air panas.
Zulpan mengatakan para ART yang ikut menganiaya korban awalnya karena diminta oleh sang majikan. Namun tindakan penganiayaan itu justru akhirnya menjadi inisiatif para pelaku ART tersebut.
“Itu kan mereka karena hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh. Kemudian ya ini juga jadi tidak baik akhirnya menjadi inisiatif sendiri memukul karena si korban tanpa perlawanan seorang diri di tengah banyak orang yang melakukan pemukulan dan penganiayaan tidak berdaya sehingga jadi kebiasaan yang lain dan tidak dibenarkan secara hukum,” jelas Zulpan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan korban disuapi cabai satu kotak.
“Ada salah satu ART lain yang suapi korban cabai yang baru diulek, satu kotak makan gitu. Nggak dikasih apa-apa, cabai aja,” kata Ratna.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kedelapan tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.*