Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Tertangkap ETLE Mobile

ETLE Mobile
Polda Metro Jaya meluncurkan 11 ETLE Mobile yang akan merekam pelanggaran lalu lintas di jalanan Jakarta. | ist

FORUM KEADILAN – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah meluncurkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, pada Selasa, 13/12/2022, kemarin.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, mobil patroli yang sudah disematkan ETLE itu mampu merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.

Bacaan Lainnya

“Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel,” ujar Latif, dikutip Rabu, 14/12/2022.

“Kemudian, pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga dan ganjil genap,” tambahnya.

Dengan begitu, kata Latif, diharapkan para pengguna kendaraan bermotor dapat tertib dan disiplin berlalu lintas, mengedepankan etika dan patuh terhadap aturan.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, peluncuran ETLE Mobile merupakan bentuk inovasi yang tentunya bersifat objektif, transparan, bertanggung jawab dan humanis.

Kamera tilang elektronik itu dipasang di mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Fadil dalam peluncuran ETLE Mobile, kemarin.

Setidaknya, terdapat 11 kamera tilang yang disematkan pada mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Mobil tersebut nantinya berkeliling di sejumlah titik, terutama yang belum terjangkau ETLE statis.

Adapun kamera ETLE Mobile terpasang pada bagian bawah lampu strobo mobil patroli kepolisian. Kamera tersebut menghadap ke arah depan dan belakang guna merekam pelanggar lalu lintas.

Sementara itu, di bagian dalam mobil terdapat layar monitor yang menampilkan visual hasil tangkapan ETLE Mobile. Rekaman tersebut kemudian diperiksa di kantor (pusat data) untuk ditindak lebih lanjut.

Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, akan langsung ditindak secara elektronik seperti yang digunakan pada ETLE statis.

Lantas, polisi akan mengirim surat konfirmasi yang berisikan foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar dan sebagainya, ke alamat pemilik kendaraan via pos.*