FORUM KEADILAN – Sebanyak enam partai politik lokal Aceh dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan KPU RI saat membacakan hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat peserta pemilu 2024, anggota DPR Aceh dan anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Ketua KPU RI Haysim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14/12/2022.
Berikut 6 parpol lokal Aceh:
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Naggroe Aceh
- Partai Sira
“Keputusan ini berlaku 14 Desember 2022,” tutur Hasyim.
KPU juga mengumumkan 17 partai nasional lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.
17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.
Dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat. Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2024:
- PDI Perjuangan
- PKS
- Perindo
- NasDem
- PBB
- PKN
- Garuda
- Demokrat
- Gelora
- Hanura
- Gerindra
- PKB
- PSI
- PAN
- Golkar
- PPP
- Partai Buruh*