Siap-siap, Bawaslu Akan Rekrut Pengawas Pemilu Tingkat Desa

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah. | ist

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka pendaftaran Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan/Desa (PKD). Tugas PKD yakni melakukan pengawasan tahapan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI terkait mekanisme perekrutan.

Bacaan Lainnya

“Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa segera akan dilakukan, tetapi kami masih harus menunggu juklak juknis dari Bawaslu RI,” Kata Candrawansah saat ditemui FORUM di ruang kerjanya, Senin, 12/12/2021.

Candrawansah bilang, pihaknya juga belum mengetahui pasti ihwal jadwal pendaftaran PKD. Namun, pihaknya sudah mendapat undangan rapat koordinasi terkait itu.

“Yang pasti tanggal 27-29 Desember 2022, divisi yang membidangi hal tersebut yaitu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) akan mengikuti Rakor finalisasi juklak dan juknis,” ungkapnya.

Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap, nantinya masyarakat dapat antusias dalam mengikuti seleksi PKD, agar Bawaslu dapat maksimal dalam memilih orang yang memiliki kemampuan, integritas dan insting pengawasan. Sebab, mereka akan bertugas mengawal demokrasi, khususnya di Kota Bandar Lampung.

Mengenai persyaratan umum menjadi Pengawas Kelurahan, lanjut Chandra, yaitu berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA), berusia 25 tahun, dan berdomisili di tempat kelurahan asal.

“Untuk teknis pendaftaran sendiri, akan tetap dilakukan secara manual dengan pendaftar diwajibkan untuk mengantar hard copy nya ke Panwascam setempat,” pungkasnya.

Pengawas Pemilu Tingkat Desa, selain bertugas melakukan pengawasan tahapan Pemilu, juga bertugas untuk sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu.

PKD juga melakukan penerimaan dan penyampaian laporan temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. Kemudian, PKD juga mesti memantau dan membina pengawas TPS. Serta, melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan Pemilu.

Jika merujuk pada Pasal 56 Ayat 2 Undang Undang Pemilu, jumlah anggota PKD adalah 1 orang per kelurahan/desa. Masa kerja PKD akan berlangsung untuk Pemilu 2024 ini selama kurang lebih 17 atau 18 bulan, terhitung sejak pembentukan atau ditetapkan sebagai PKD.*

Pos terkait