Pasal Perzinaan KUHP, Kemenkumhan: Tak Ada Penggerebekan Hotel Tanpa Aduan

RUU KUHP
Ilustrasi Penggrebekan tamu hotel.ist

FORUM KEADILAN – Juru bicara sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Albert Eries menjamin tak akan ada penggerebekan tamu hotel jika tak ada aduan. Hal ini menanggapi kekhawatiran para wisatawan mancanegara terkait pasal perzinaan di dalam KUHP baru.

Albert Eries bilang, mereka tak perlu khawatir karena pasal tersebut berlaku sebagai delik aduan. Artinya, tindakan hukum baru bisa dilakukan bila ada aduan masuk ke aparat kepolisian dari pihak yang berhak menurut KUHP.

Bacaan Lainnya

Adapun yang berhak melakukan aduan adalah suami atau istri bila yang bersangkutan terikat dalam pernikahan, atau orangtua/anak, bila yang diadukan belum terikat perkawinan.

Maka dari itu, ia menjamin bahwa tidak akan ada penggerebekan di hotel atau tempat lain oleh aparat kepolisian, sepanjang pihak yang berhak mengadu tidak menggunakan haknya.

“Kenapa demikian? Karena penggerebekan merupakan suatu upaya paksa dalam hal adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana,” ujar Albert dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 12/12/2022.

Pasal perzinaan juga untuk mencegah masyarakat umum main hakim sendiri. Sebab, aturan di pasal perzinaan KUHP baru membuat isi pasal 318 KUHP existing lebih terang.

“Kami berikan jaminan itu (tak ada penggerebekan dan persekusi) dan silakan nikmati Indonesia seperti sedia kala,” ujarnya.

Albert menekankan, Pasal 411 KUHP baru yang menyebutkan soal jerat pidana bagi yang berhubungan seks di luar nikah itu baru berlaku tiga tahun lagi sejak ditetapkan.

Pasal tersebut juga tidak mendelegasikan siapa pun untuk menanyakan status perkawinan wisatawan ketika mereka chek in di hotel.

“Selama dalam proses transisi ini, pemerintah memastikan bukan hanya sosialisasi dan diseminasi dalam isi KUHP, tetapi juga menjaga agar stabilitas kegiatan usaha, pariwisata, dan perhotelan dan aspek-aspek yang terkait lainnya itu tetap berjalan seperti keadaan saat ini,” sambungnya.

Pasal perzinaan tercantum dalam KUHP yang disahkan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 6 Desember 2022. Selain pasal ini, ada sejumlah pasal yang masih disoal oleh banyak pihak, di antaranya pasal penghinaan terhadap pemerintah. *