Kontroversi KUHP Baru, Jumlah Kedatangan WNA Malah Naik

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana. (IST)
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana. (IST)

FORUM KEADILAN – Kekhawatiran beberapa pihak bila KUHP baru akan mempengaruhi kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) dan investor tidak terbukti. Malah, data di Imigrasi menunjukkan data sebaliknya.

“Jika kita lihat dari data keimigrasian berupa data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara dan Darat, kenaikan WNA yang datang di Indonesia dari tanggal 6 sampai dengan 9 Desember 2020 naik secara signifikan,” kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana kepada wartawan, Sabtu, 10/12/2022.

Bacaan Lainnya

Berikut data kedatangan WNA di gerbang Imigrasi pasca pengesahan RKUHP jadi KUHP:

6 Desember 2022 sebanyak 19.719 orang

7 Desember 2022 sebanyak 20.611 orang

8 Desember 2022 sebanyak 24.341 orang

9 Desember 2022 hingga pukul 23.59 sebanyak 28.473 orang

Total kedatangan 93.144 orang

“Jadi tidak nampak korelasinya pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan dan investasi yang datang ke Indonesia,” ucap Widodo.

Baca juga:

KUHP Baru Bisa Berimbas pada Dunia Pariwisata 

Dewan Pers Nilai KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Pers 

Kedatangan WNA tertinggi pada 9 Desember 2022 yaitu:

WN Singapura sebanyak 8.404 orang

WN Malaysia sebanyak 5.176 orang

WN Australia sebanyak 2.584 orang

WN India sebanyak 1.533 orang

“Kedatangan WNA, baik dalam rangka kunjungan, wisatawan, bisnis dan investasi tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” beber Widodo Ekatjahjana.

Kekhawatiran KUHP baru akan menurunkan wisman juga tidak terbukti. Hal itu terbukti kedatangan di Bandara Bali, pulau tujuan wisata, yang angkanya malah naik. Yaitu pada 8 Desember 2022 sebanyak 10.991 WNA dan naik pada 9 Desember 2022 sebanyak 11.708 WNA.

Pertumbuhan positif itu membuat PNBP Imigrasi meningkat tajam menjadi Rp 4,2 triliun. Angka terbesar sepanjang sejarah keimigrasian.

“Jadi pengesahan KUHP baru tidak mempengaruhi kedatangan WNA untuk kunjungan, wisata, bisnis dan investasi di Indonesia,” tegas Widodo Ekatjahjana.

Sebelumnya, pasal yang mengatur perzinahan dalam KUHP menjadi sorotan, termasuk media-media internasional. KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru.

Beberapa media internasional yang memberitakan pengesahan RKUHP menyoroti secara khusus hukuman pidana untuk seks di luar nikah dalam RKUHP. Salah satu yang memberitakan adalah BBC.com dengan judul berita ‘Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage’. BBC.com menyoroti secara khusus aturan dalam KUHP baru yang mempidanakan orang-orang yang melakukan seks di luar nikah.

Selain itu, New York Times menyoroti hal yang sama. Media asing tersebut memuat berita berjudul ‘In Democratic Indonesia, New Penal Code Erodes Long-Held Freedoms’.

Selain sorotan media internasional, kritik terhadap pasal zina di KUHP baru terus terdengar dari dalam negeri. Pasal ini dianggap terlalu mencampuri urusan privat seseorang.

Penjelasan Pemerintah dan DPR

Pemerintah menjelaskan kontroversi pasal zina di KUHP baru. Pemerintah menyebut pelintiran pasal ini sudah terlalu liar.

“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu, 7/12/2022.

Yasonna menjelaskan seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.

Yasonna menyebut ada pihak yang mengangkat isu pasal zina ini dan mengembangkan tafsiran ke arah ‘mengurusi ranah privat seseorang’.

“Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai keindonesiaan kita,” kata Yasonna.

Dia meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap KUHP baru. Yasonna menekankan kembali pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

“Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna.

Selain Yasonna, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meluruskan kontroversi pasal zina di KUHP baru. Dasco menegaskan pasal ini bersifat delik aduan.

“(Pasal zina) satu itu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah,” ujarnya.*