Papua Barat Daya Resmi Provinsi ke-38

Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad.
Mendagri Tito Karnavian melantik Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad., Jumat, 9/12/2022. (IST)

FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad usai peresmian provinsi ke-38 tersebut  di Jakarta, Jumat, 9/12/2022.

“Penentuan penjabatnya sudah melalui proses sesuai aturan yang berlaku yaitu mekanisme usulan dan tim penilai akhir yang langsung dipimpin oleh bapak presiden,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian meminta penjabat gubernur untuk mengemban amanah sebaiknya sesuai dengan sumpah jabatan dan kepercayaan yang telah diberikan.

“Pejabat gubernur Bapak Muhammad Musa’ad kami minta amanah yang diberikan oleh Tuhan yang maha kuasa serta kepercayaan pimpinan negara bapak presiden kepada bapak agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan seluruhnya serta setulus-tulusnya,” kata dia.

Baca juga:

RUU PPSK Disepakati, Koperasi Tak Diawasi OJK

Prosesi Siraman, Jokowi Beri Pesan Ini untuk Kaesang Pangarep

Hal itu, menurut Mendagri Tito Karnavian, sebagai upaya dan semangat untuk dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

“Tolong jaga betul stabilitas politik dan keamanan di sana, merangkul semua pihak terutama forkopimda, semua tokoh-tokoh baik tokoh formal, maupun informal, rekan-rekan bupati, wali kota, DPRD, termasuk juga berhubungan baik dengan induknya Papua Barat di semua tingkatan,” kata Mendagri.

Mendagri berharap Muhammad Musa’ad segera setelah pelantikan bergerak cepat untuk menentukan para pejabat di bawahnya, mulai dari sekda, kepala dinas dan pejabat lainnya, terutama BPKAD.

“Sudah ada tim dari Kementerian yang sudah bergerak sebelumnya untuk mempersiapkan (penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya), bekerja sama dengan para kepala daerah, wali kota dan para bupati yang tercakup dalam Papua Barat Daya,” ujarnya.

DPR RI bersama dengan pemerintah melakukan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 17/11/2022 lalu.

Hadir dalam rapat tersebut sebagai wakil dari pemerintah di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, dan Perwakilan dari Bapenas.

Dalam pandangan akhir Pemerintah yang disampaikan oleh Mendagri, Pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas segala kerja keras dan komitmen DPR RI dalam penyusunan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini, mulai dari tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik di Badan Keahlian, proses harmonisasi di Badan Legislasi, hingga pada pembahasan melalui rapat-rapat.

Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Provinsi Papua Barat Daya terdiri dibentuk dengan 6 wilayah daerah bawahan, yaitu Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Raja Ampat.

Sejarah Pembentukan

Usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah digulirkan sejak Papua belum terpisah menjadi Provinsi Papua dan Papua Barat, yaitu sejak tahun 2007 melalui deklarasi pertama di Kota Sorong pada tanggal 5 Januari.

Suara pembentukan Papua Barat Daya kembali dideklarasi kembali di Jayapura pada tanggal 12 Januari 2007. Deklarasi tersebut dilakukan oleh putra putri Papua Bagian Barat Daya bersama-sama dengan putra putri nusantara yang ada dan berdomisili di wilayah kepala burung khususnya Sorong Raya.

Perjuangan pembentukan Provinsi ini sesungguhnya telah mendapat titik terang pada tahun 2009 saat calon Provinsi Papua Barat Daya menjadi salah satu dari 33 RUU prioritas pembahasan di DPR RI.

Namun, pada pembahasan 19 RUU DOB tahun 2012-2014 usul RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tidak diikutsertakan di dalamnya.

Pembentukan provinsi ini sempat terkendala karena belum adanya rekomendasi dari Gubernur Papua Barat sebagai salah satu persyaratan. Setelah melalui perjalanan panjang, Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan pemerintah melalui DPR RI berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hal ini merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang selanjutnya telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang disahkan pada Kamis, 17 November 2022.*

Pos terkait