FORUM KEADILAN – Membayar pajak motor kini tak perlu repot datang je kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Di era serba digital ini, bayar pajak bisa dilakukan dengan cara dalam jaringan (daring) atau online. Tentu cara ini lebih praktis, dan efisien dari segi waktu dan tenaga.
Cara membayar pajak motor online bisa lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK), sehingga lebih praktis.
Apabila lupa atau terlambat, pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga dua bulan setelah jatuh tempo.
Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL, masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.
“Untuk pelayanan SIGNAL, stiker itu memang tidak diperlukan. Dan kebetulan, memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri,” kata dia.
Menurut Taslim, untuk mengetahui STNK sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan.
Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL, simak penjelasan berikut ini, seperti dikutip dari samsatdigital.id.
Cara registrasi akun SIGNAL
– Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
– Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
– Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.
– Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
– Memasukan foto e-KTP.
– Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
– Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
– Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL
– Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
– Pilih kendaraan atas nama sendiri.
– Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
– Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL
– Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
– Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
– Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
– Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
– Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
– Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’.
– Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Cara bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak motor online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam, maka Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar yaitu:
– Klik notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
– Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
– Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
– Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
– Selesai, silakan lakukan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank.
Lalu, setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Sementara itu, Anda juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL. Pada tahapan di atas, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.
Setelah pengisian selesai, Anda akan ditampilkan dengan total biaya pengiriman TBPKP. Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP akan dikirimkan melalui Pos Indonesia. Selamat mencoba. *