Selasa, 14 Oktober 2025
Menu

DPR Buat Aplikasi untuk Laporkan Kegiatan Reses Anggota, Masyarakat Bisa Ikut Pantau

Redaksi
Gedung DPR/MPR RI | Ist
Gedung DPR/MPR RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebuah aplikasi khusus bersifat publik kini tengah dipersiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Nantinya, aplikasi ini akan berisi laporan setiap anggota dewan yang sedang menjalani reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Walaupun demikian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum bisa memastikan waktu aplikasi tersebut selesai dan dapat digunakan. Menurut dia, aplikasi tersebut saat ini tengah dikebut untuk selesai dalam waktu dekat.

“Saya lagi uberin, besok [red:hari ini] saya mau rapat lagi nih. Supaya nanti itu udah mulai bisa lah di-upload-upload gitu loh,” ungkap Dasco kepada wartawan, Senin, 13/10/2025.

Aplikasi itu akan menjadi tempat para anggota DPR melaporkan kegiatan reses mereka. Masyarakat pun bisa melihat hasil laporan lewat aplikasi tersebut sambil juga terus dipantau oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Dan itu kan langsung satu akun satu anggota DPR. Jadi kalau masyarkat pengen buka, ketik misalnya tinggal Sufmi Dasco, gitu. Jadi tinggal buka, dilihat. Dan itu juga nanti akan dimonitor oleh MKD kita minta,” jelas Dasco.

Dasco memahami selama ini pihaknya tak dapat mengukur kegiatan yang harus dilakukan anggotanya ketika melakukan reses. Sebab, tidak ada parameter khusus terhadap definisi menyerap aspirasi anggota DPR ketika reses.

Walaupun menggunakan istilah menyerap aspirasi, tetapi masyarakat sering kali menggunakan momentum itu untuk meminta bantuan. Di antaranya seperti membangun fasilitas umum, termasuk uang saku tim pemenangan.

“Termasuk juga anggota DPR ini kan punya tim sukses nih, yang enggak digaji tapi dalam kegiatan-kegiatan penyelenggaraan, mereka yang koordinir di daerah dan harus juga dikasih uang saku, misalnya gitu loh,” ujar dia.

Adanya tuntutan masyarakat yang besar itulah yang menurut Dasco, membuat anggota DPR kerap kali nombok atau mengeluarkan dana pribadinya.

“Lah, ini kadang-kadang anggota DPR ini, ya bisa juga nombok, gitu loh. Nah, sehingga kemudian kita gak bisa masukin ini kegiatan, misalnya yang kayak untuk ini dibakukan di aplikasi, gitu loh,” beber Dasco.

Diketahui, reses adalah masa di mana anggota DPR tidak melakukan kegiatan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan. Pada masa itu, mereka kembali ke dapil masing-masing untuk melakukan serap aspirasi masyarakat dan juga bakti sosial (baksos).

Ada 84 dapil di seluruh Indonesia. Kemudian, ada total 580 anggota DPR yang mewakili dapil-dapil tersebut. Reses dilaksanakan antara 4-5 kali dalam satu tahun. Dananya akan diterima dalam setiap kali masa reses.*